Persyaratan Relaksasi Kredit Kendaraan Badan Usaha Mandiri Tunas Finance
Halo Semeton Suzuki, semoga selalu diberi kesahatan ya!
Dengan adanya kondisi perlambatan laju ekonomi akibat wabah COVID-19, beberapa finance turut memberikan dukungan dengan memberikan relaksasi kredit. Berdasarkan informasi yang kami himpun per Kamis 2 April 2020, berikut informasi terkait relaksasi kredit di Mandiri Tunas Finance.
Pengajauan offline untuk nasabah badan usaha diharap mempersiapkan data sebegai berikut:
- Form Permohonan yang sudah ditandangani diatas materai dan cap perusahaan, Form dapat anda download di sini
- AD/ART terakhir beserta dengan SK Menkumham atas AD/ART tersebut
- Akta perubahan pengurus yang terakhir berserta dengan SK Menkumham
- NIB (Nomor Induk Berusaha) atau TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
- Izin Usaha
- NPWP Perusahaan
- Foto unit kendaraan bersama penanggung jawab perusahaan dengan nomor plat terlihat jelas
Pengajuan offline untuk nasabah perorangan klik di sini
Data lengkap diatas kemudian bisa dibawa ke cabang Mandiri Tunas Finance yang menjadi cabang mengajukan kredit saat pembelian kendaraan, sebagai berikut:
- Mandiri Tunas Finance Denpasar: Jl. Buluh Indah, Pemecutan Denpasar https://goo.gl/maps/GYYA1kUuq3HHaCTk8
- Mandiri Tunas Finance Gianyar: Jl. Erlangga No.15 C, Gianyar https://goo.gl/maps/A2SsvJSYFiK1tQ6y7
Pengajuan on-line untuk menghindari keramaian bisa melalui website resmi Mandiri Tunas Finance disini
Informasi lanjut menganai proses, skema relaksasi dan lain sebagainya dapat langsung menghubungi care center 1500059 atau email customer.service@mtf.co.id
Disclamer: Informasi ini bukan merupakan official realese dari pihak bank atau finance terkait, kami tidak bertangung jawab atas perubahan syarat dan kondisi. Silahkan segera mengubungi bank atau finance terkait untuk informasi terbaru.
tag: rekstrukturisasi kredit, relaksasi kredit, penangguhan angsuran